Kliping

Pemerintah akan melarang pembangunan properti di lahan kosong

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melarang pembangunan properti di lahan kosong dalam kurun waktu tertentu untuk mengontrol pembangunan yang terlalu masif dan tidak tertata di sejumlah kota di Indonesia.

“Saya berpikir mungkinkah ada kawasan yang tidak bisa atau tidak boleh dibangun mulai hari ini dalam jangka waktu 10 tahun ke depan. Tentu saja ini untuk mengatasi masalah pembangunan hari ini,” ujar Ferry di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Ferry menuturkan, sejak dahulu pembangunan perkotaan tidak terencana. Jakarta misalnya, pada awal pengembangan didesain untuk pembangunan terbatas.

Kemudian, muncul pembangunan di selatan Jakarta, timur, dan mengarah ke Bekasi. Pembangunan yang lebih banyak didominasi oleh perumahan ini seringkali mengatasnamakan “timur Jakarta”, padahal nyatanya terletak di Bekasi. Tak lain, hal ini dilakukan untuk meningkatkan nilai properti.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Di sisi lain, dampak hal tersebut adalah pembangunan yang tidak tertata. Untuk mengatasinya, pemerintah akan melarang pembangunan fisik di satu kawasan dalam kurun waktu misalnya 10 tahun mendatang. Ferry menyebutkan, hal ini adalah upaya untuk mengontrol pemanfaatan lahan yang berlebihan.

Menurut dia, ini adalah langkah awal bahwa tata ruang itu mampu mengendalikan pemanfaatan lahan yang tidak bersifat mutlak, eksklusif, atau suka-suka.

“Kalau ini dimungkinkan, kita tinggal pilih daerah yang mana. Daerah ini nanti harus dimoratorium untuk dibekukan pembangunannya selama 10 tahun,” jelas Ferry.

Baca juga :  DKI Perbaiki Lapangan Bisbol, Anggarannya Rp 15,1 Miliar

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button