Kliping

Lima Tahun, Gedung Pameran DKPKP Mangkrak

JAKARTA, KOMPAS — Gedung pameran Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Peternakan DKI di Cipayung, Jakarta Timur, mangkrak lebih dari lima tahun. Bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 7.000 meter persegi itu kosong dan tak terawat. Pada 2005, gedung pameran itu dibangun dan digunakan untuk pameran kegiatan DKPKP. Namun, sejak itu, gedung tak pernah digunakan.

Seusai meninjau gedung itu, Jumat (9/12), Kepala Kantor Pengelolaan Aset Kota Jakarta Timur Riswan Sentosa mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, pengguna gedung wajib menjaga aset dan mengamankannya. “Seharusnya gedung itu digunakan, tidak dibiarkan kosong,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, kata Riswan, temuannya itu akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Pemprov DKI. Namun, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari DKPKP terkait gedung tersebut. Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang turut meninjau juga menyayangkan adanya gedung pemerintah yang tak digunakan. “Jika tak digunakan, gedung ini dapat digunakan untuk pendidikan dan pelatihan,” ucapnya.

Terkait gedung pameran ini, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Peternakan (DKPKP) Jakarta Timur Agung Priambodo belum dapat dihubungi.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Lima rusun dilanjutkan

Terkait rusunawa, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memastikan, lima rusunawa yang dihentikan sementara pembangunannya bisa dilanjutkan. Meski begitu, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) mesti melakukan perubahan (addendum) kontrak pembangunan kelima rusunawa.

“Dari hasil audit inspektorat Pemprov DKI Jakarta, kelima rusun yang dihentikan sementara itu bisa dilanjutkan,” ujar Sumarsono, Rabu.

Seperti diketahui, lima paket proyek rusunawa di lima lokasi dihentikan sementara per 7 Oktober 2016 karena DPGP menemukan banyak masalah, seperti cor semen tidak matang, pagar goyah, dan bentuk jendela tidak sesuai. Kelima paket rusun itu ada di Cakung Barat, di Jalan Raya Bekasi Kilometer 2, di Rawa Bebek, di Lokasi Binaan Semper, dan di Marunda.

Baca juga :  Proyek LRT dan Tol Tergenang

Inspektorat Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan audit di lima lokasi tersebut. Hasil dari audit teknis tersebut, Inspektorat Pemprov DKI menyatakan, pembangunan kelima rusun tersebut dapat dilanjutkan.

Namun, sesuai jadwal tahun anggaran, di mana anggaran akan tutup buku per 15 Desember 2016, secara fisik pembangunan tidak bisa serta-merta dilakukan. Perlu ada perubahan kontrak antara DPGP dengan kontraktor yang membangun.

Kepala DPGP DKI Jakarta Arifin, kemarin, mengatakan, saat ini pembangunan rusun memang sudah dapat dilanjutkan dan memungkinkan adanya perpanjangan waktu pekerjaan paska kontrak. “Namun, kontraknya harus di-addendum dulu dan kontraktor harus membuat kesanggupan waktu berapa lama yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan,” ujarnya.

Addendum, lanjut Arifin, akan dibuat menjelang waktu kontrak habis. Melihat batas waktu anggaran, yaitu 15 Desember, perubahan kontrak akan dilakukan menjelang 15 Desember.

Melihat tenggat waktu tersebut, pekerjaan fisik kemungkinan bisa dilakukan di akhir Desember atau awal Januari. Sesuai peraturan, lanjut Arifin, apabila proyek dilanjutkan kembali, sementara tenggat anggaran sudah lewat, akan ada perpanjangan waktu hingga 50 hari untuk penyelesaian proyek. “Jadi, tergantung dari kesepakatan kedua pihak. Namun, tidak boleh lebih dari jumlah hari itu,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan, untuk kelanjutan proyek semacam itu tidak ada lelang ulang. “Pelaksanaannya tetap kontraktor yang pekerjaannya dihentikan sementara,” ujar Arifin. (MDN/HLN)

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button