Kliping

Kebutuhan Rumah Makin Tinggi, Harga Tanah Kian Mahal

Jakarta – Angka backlog atau kekurangan pasokan perumahan di Indonesia mencapai 11,4 juta unit pada tahun 2015. Jumlah tersebut bahkan bisa terus bertambah mengingat setiap tahunnya, jumlah kekurangan kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 400 ribu unit.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, gap kebutuhan itu mayoritas berada pada masyarakat kategori berpenghasilan rendah, utamanya yang tinggal di pemukiman kumuh. Tantangan menjawab kebutuhan rumah untuk masyarakat tersebut pun semakin sulit lantaran harga tanah untuk penyediaan perumahan semakin tinggi.

“Pengembang mau bangun rumah sekarang kendalanya adalah tanah. Bukan hanya jumlahnya (tanah) saja yang semakin sedikit, tapi tanahnya juga makin mahal,” katanya dalam acara Seminar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Tanah sendiri menjadi modal awal dalam penyediaan perumahan. Untuk itu pemerintah berusaha mengintervensi setiap rantai pasok penyediaan perumahan mulai dari sisi suplai lahan yang memadai lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian dalam perencanaan desain dan tata ruang sebelum membangun hingga perizinan.

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Tapi kendala kita tidak semua pemerintah daerah punya tata kelola ruang yang baik,” tutur Lana.

Lanjut Lana, tantangan semakin sulit karena perizinan di daerah ternyata tak semuanya bisa dilakukan secara efisien di setiap daerah. Meskipun telah banyak peraturan pemerintah untuk menderegulasi proses perizinan pembangunan rumah di daerah. Hal ini terjadi lantaran masih banyaknya pemerintah daerah yang belum memiliki desain tata ruang yang baik.

“Perizinan jadi hal yang paling banyak dikeluhkan pengembang,” tukasnya.

Dengan melihat kondisi seperti ini, lalu apa rencana kamu dalam memenuhi kebutuhan rumah di masa depan? Tulis jawaban kamu di kolom komentar dan dapatkan kesempatan memenangkan voucher belanja senilai total jutaan rupiah untuk lima orang beruntung! Periode sampai 22 Desember 2017. (eds/ang)

Baca juga :  Tak Ada Lagi Rusunawa dengan Tarif Air Bersih Rp 1.050 Per Kubik

Artikel terkait

Leave a Reply

Back to top button