Kliping

Selama 10 Bulan, Ini 14 Tim yang Dibentuk Pemprov DKI

selama 10 bulan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 14 tim tercatat telah terbentuk di Pemprov DKI Jakarta selama 10 bulan ini.  Tim-tim tersebut dibentuk guna percepatan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Berikut 14 tim yang telah terbentuk berdasarkan penelusuran dari jdih.jakarta.go.id: 1. Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) TGUPP sebenarnya sudah dibentuk sejak era Joko Widodo menjabat gubernur DKI Jakarta. Saat itu, TGUPP beranggotakan pegawai negeri sipil (PNS) senior dan beberapa PNS yang tersangkut masalah sehingga terkesan berisi orang-orang “buangan”, walaupun Jokowi membantah hal tersebut. Baca juga: Profesor hingga Mantan Dirjen di Kementerian Kelautan Jadi Anggota TGUPP Bidang Pesisir Pada pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, TGUPP banyak diisi kalangan profesional. TGUPP beranggotakan 73 orang dan terdiri dari lima bidang yakni pengelolaan pesisir Jakarta, pembangunan ekonomi dan penataan kota, harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, dan percepatan pembangunan.  TGUPP dipimpin Amin Subekti, mantan Direktur PLN periode 2014-2017. 2. Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah Kemudian, Anies membentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah (TPKSD). Tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2018. Anies menjelaskan tim itu dibentuk untuk mengawal 60 kegiatan strategis daerah yang telah disusunnya.  “Ini adalah forum untuk memastikan semua kegiatan strategis jalan,” ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, 19 Juli 2018. Baca juga: Apa Beda Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah dengan TGUPP? Dalam pergub juga dijelaskan tim itu bertugas memeprcepat penyelesaian hambatan, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan strategis daerah, serta membuat laporan dan evaluasi untuk gubernur. Ketika ditanya bedanya dengan TGUPP, Anies menjelaskan, TGUPP bertugas menyinkronisasi program, menyelesaikan masalah yang butuh respon cepat, dan bergerak atas nama gubernur. Sementara itu, TPKSD bertugas menyusun langkah mewujudkan kegiatan strategis. “Ini adalah forum untuk memastikan semua program strategis jalan,” kata dia. 3. Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta BKP Pantura Jakarta dibentuk pada Juni 2018. Badan ini bertugas mengoordinaskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi Pantai Utara Jakarta, sekaligus terhadap pengelolaan hasil reklamasi dan penataan kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta. Bedanya dengan TGUPP bidang pengelolaan pesisir Jakarta, BKP Pantura diisi pimpinan SKPD DKI. Baca juga: Baca Pergub yang Baru, KSTJ Lihat Ada Peluang Reklamasi Dilanjutkan Anies-Sandi 4. Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan/Acara di Kawasan Monumen Nasional Anggota tim ini terdiri dari unsur kepolisian, tentara, hingga Sekretariat Negara ini bertugas menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kegiatan atau acara di Monas serta memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur.  Pembentukan tim ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 267 Tahun 2018 tertanggal 2 Februari 2018. Tim ini direncanakan menerima honor sebesar Rp 461 juta. Honor ini dianggarkan dalam APBD Perubahan 2018 yang saat ini dibahas Pemprov DKI dengan DPRD DKI Jakarta. Baca juga: Tim Pertimbangan Monas yang Dipertanyakan Pembentukan tim ini sempat menuai tanya lantaran anggota dari kalangan profesional yakni JJ Rizal, Asro Kamal Rokan, dan Anhar Gonggong merasa dicatut namanya. 5. Tim Perumusan Subsidi Perkeretaapian Tim ini tengah bekerja merumuskan tarif dua moda kereta api yang segera beroperasi di Jakarta yakni mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT). Tim akan bekerja selama lebih kurang tiga bulan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, ridership, integrasi antarmoda, daya beli masyarakat, kebijakan khusus masyarakat tertentu. Baca juga: Untuk Tentukan Tarif MRT dan LRT, DKI Bentuk Tim 6. Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum Tim ini dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Ketua Tim sekaligus Sekretaris Daerah DKI Saefullah, pembentukan tim ini merupakan keinginan Gubernur DKI untuk memenuhi kebutuhan warga. Baca juga: Ini Tugas Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum “Pak Gubernur ingin di akhir masa pemerintahannya nanti kebutuhan air bersih rakyat Jakarta ini yang baru 60 persen nih, nanti 40 persennya dikejar pada masa pemerintahannya beliau,” ujar Saefullah, Rabu (15/8/2018). 7. Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Penurunan muka air tanah membuat gubernur gencar menindak bangunan-bangunan yang tidak memiliki sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah. Sasaran awal tim tersebut adalah gedung-gedung. Tepatnya ada 80 gedung dari 68 pengelola yang akan diperiksa oleh tim ini. Baca juga: Pemprov DKI Akan Terbitkan SP 2 untuk Gedung Sudirman-Thamrin, jika… Pemeriksaannya mengenai sumber air yang digunakan oleh gedung itu, sebab penggunaan airnya mencurigakan. Air PDAM yang digunakan di gedung-gedung itu relatif kecil, sedangkan penghuni gedungnya banyak. 8. Tim Pelaksanaan Program OK Otrip Tim ini dibentuk untuk mengeksekusi program integrasi transjakarta dengan angkot. Tim ini bertugas menyiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi program OK Otrip. Uji coba OK Otrip sudah dilakukan dalam tiga periode waktu. Uji coba pertama pada 15 Januari sampai 15 April dan diperpanjang sampai 15 Juli. Kini, uji coba periode ketiga akan dilakukan sampai pertengahan Agustus. Baca juga: DKI Tentukan Tarif OK Otrip Berdasarkan Tingkat Kemacetan Masalah dalam program OK Otrip adalah jumlah armada angkot yang bergabung sangat kurang. Saat ini baru 123 unit yang bergabung dengan OK Otrip. Padahal targetnya tahun ini 2.609 angkot yang bergabung. Hingga Agustus 2018, OK Otrip melayani 14 rute dengan sekitar 40.000 pelanggan. 9. Tim Kerja Percepatan Pengembangan Kawasan Kepulauan Seribu Tim yang dibentuk Anies pada Januari 2018 ini bertugas mengidentifikasi masalah pembangunan di Kepulauan Seribu dan merancang kebijakan rencana dan program pembangunan di Kabupaten. Baca juga: Bangun Kepulauan Seribu, Anies-Sandi Akan Bentuk Task Force Selain itu, tim juga menyosialisasikan program hingga melaksanakan setiap tahapan programnya. 10. Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2018 Tim ini terbagi dalam 15 kelompok kerja dan satuu sub kelompok kerja. Tim bertugas melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi. Baca juga: Menunggu Nama Anggota TGUPP yang Akan Bantu Anies-Sandi Rencana aksi yang disusun TGUPP bidang Komite Pencegahan Korupsi ini disusun untuk menyelesaikan masalah terkait pengelolaan aset, pengelolaan keuangan, pengadaan, dan integrasi sistem yang transparan. 11. Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tim yang diketuai Sekda DKI ini dibentuk dalam rangka mengoptimalkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa. Tugasnya antara lain berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Upaya-upaya ini diawasi dan dilaporkan kepada gubernur. 12. Badan Promosi Pariwisata Daerah BPPD dibuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018. Dalam pergub itu dijelaskan tujuannya untuk koordinasi promosi pariwisata. Harapannya, citra kepariwisataan dan jumlah kunjungan wisatawan bisa meningkat. Baca juga: Kadis Pariwisata DKI: Pemerintah Lalu Lebih Fokus Pembangunan Fisik Saja Dalam pergub juga dijelaskan sumber biaya BPPD bisa dari APBD, APBN, maupun pembiayaan non-budgeter. 13. Pusat Informasi, Promosi, dan Kerjasama Investasi Untuk melayani investasi di DKI, gubernur membentuk PIP-KI. Pusat informasi ini bertugas menyusun rencana kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, PIP-KI juga menginventarisasi data potensi investasi DKI, penjajakan pasar, hingga memfasilitasi investasi. 14. Tim Revitalisasi Taman Ismail Marzuki Revitalisasi Taman Ismail Marzuki sebenarnya sudah digagas sejak bertahun-tahun lamanya. Namun, rancangan revitalisasi tidak kunjung terealisasi. Pada Juni 2018, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1018 Tahun 2018. Isinya, membentuk tim revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang bekerja melaksanakan revitalisasi TIM. Baca juga: Revitalisasi Ulang TIM untuk Kembalikan Fungsinya seperti Zaman Ali Sadikin Tim beranggotakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Arie Batubara, Arsono, Hidayat LPD, Yusuf Susilo Hartono, dan Mohamad Chozin. Mereka akan bekerja selama satu tahun menyiapkan revitalisasi. PenulisNibras Nada Nailufar EditorKurnia Sari Aziza TAG: Anies Baswedan Pemprov DKI Jakarta TIM Berita Terkait Cari Buaya di Teluk Jakarta, Sandiaga Akan Bentuk Tim Khusus Anies Bentuk Tim Percepatan Kegiatan Strategis Daerah Sudah Ada UPK Monas, Ini Penjelasan Pemprov DKI Bentuk Tim Pertimbangan Monas Gubernur DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum, Ini Anggotanya…

Baca juga :  Mayoritas Penghuni Kolong Tol Kalijodo Berasal dari Luar DKI
-->

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selama 10 Bulan, Ini 14 Tim yang Dibentuk Pemprov DKI”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/20/10493881/selama-10-bulan-ini-14-tim-yang-dibentuk-pemprov-dki.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Kurnia Sari Aziza

Pinjaman Online Baca juga: Erek erek 2d Bergambar Lengkap

Artikel terkait

Back to top button